Rancangan Awal Rencana Strategis Kejaksaan Negeri Klaten
berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2006 tentang tata cara penyusunan rencana pembangunan nasional, setiap kementerian/lembaga (k/l) wajib menyusun rencana strategis (renstra) sebagai dokumen perencanaan k/l untuk jangka menengah. renstra kejaksaan ri tahun 2025-2029 berpedoman kepada rpjpn tahun 2025-2045 dan merupakan penjabaran visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis kejaksaan ri dalam mendukung tugas dan fungsi (tusi) kejaksaan ri.