Bantuan Hukum Non Litigasi) negosiasi terhadap Penyelesaian Permasalahan Wanprestasi pada PT BPR Bank Klaten
Pada hari Rabu, 13 Mei 2026 Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Klaten melakukan Bantuan Hukum (Non Litigasi) negosiasi terhadap Penyelesaian Permasalahan Wanprestasi pada PT BPR Bank Klaten.
Kegiatan ini bertujuan untuk melalukan negosiasi terhadap Penyelesaian Permasalahan Wanprestasi pada PT BPR Bank Klaten.