Bantuan Hukum Non Litigasi) negosiasi terhadap Penyelesaian Permasalahan Wanprestasi pada PD Klaten
Pada hari Selasa, 23 Juni 2026 Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Klaten melakukan Bantuan Hukum (Non Litigasi) negosiasi terhadap Penyelesaian Permasalahan Wanprestasi pada PD Klaten.
Tujuan pelaksanaan bantuan hukum non litigasi ini adalah untuk mencapai penyelesaian permasalahan wanprestasi pada PD Klaten secara damai melalui proses negosiasi, sehingga diperoleh kesepakatan yang dapat melindungi kepentingan para pihak tanpa menempuh jalur peradilan.