Focus Group Discussion FGD)
Pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Klaten mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara daring dengan tema Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kegiatan dilaksanakan melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klaten bersama stakeholder terkait sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap pembaruan hukum adat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi jajaran Kejaksaan dalam penerapan ketentuan hukum mengenai tindak pidana adat dan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.