Layanan Publik
LAYANAN TILANG ONLINE
§
Persyaratan :
1.
Membawa Surat Tilang
2. Membawa Bukti Pembayaran
§ Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Pelanggar tilang terlebih dahulu
mengakses tautan http://tilang.kejaksaan.go.id untuk melihat besaran denda
tilang dan mendapatkan nomor tagihan
2. Pelanggar tilang kemudian dapat
membayar denda sesuai besaran melalui ATM/Teller/MBanking Bank (BNI, Mandiri,
BRI), atau melalui pembayaran tunai melalui Indomaret, Alfamart, Kantor Pos,
Agen Brilink
3. Pelanggar tilang datang ke loket
tilang Kejaksaan Negeri Klaten untuk menyerahkan blangko tilang dan bukti
pembayaran pada setiap hari kerja
4. Petugas tilang memverifikasi
blangko tilang beserta slip pembayaran yang masuk
5. Petugas tilang memanggil pelanggar
melalui pengeras suara untuk kemudian diserahkan BB tilang kepada pelanggar
6. Melakukan pencatatan register
pengambilan barang bukti tilang
7.
Menyarankan
agar pelanggar mengisi survei pelayanan pada Kejaksaan Negeri Klaten
§ Produk Pelayanan :
Pengambilan Barang Bukti Perkara Tilang