LAYANAN TILANG ONLINE

§  Persyaratan :

1.      Membawa Surat Tilang

2.      Membawa Bukti Pembayaran

§  Sistem Mekanisme dan Prosedur :

1.      Pelanggar tilang terlebih dahulu mengakses tautan http://tilang.kejaksaan.go.id untuk melihat besaran denda tilang dan mendapatkan nomor tagihan

2.      Pelanggar tilang kemudian dapat membayar denda sesuai besaran melalui ATM/Teller/MBanking Bank (BNI, Mandiri, BRI), atau melalui pembayaran tunai melalui Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, Agen Brilink

3.      Pelanggar tilang datang ke loket tilang Kejaksaan Negeri Klaten untuk menyerahkan blangko tilang dan bukti pembayaran pada setiap hari kerja

4.      Petugas tilang memverifikasi blangko tilang beserta slip pembayaran yang masuk

5.      Petugas tilang memanggil pelanggar melalui pengeras suara untuk kemudian diserahkan BB tilang kepada pelanggar

6.      Melakukan pencatatan register pengambilan barang bukti tilang

7.      Menyarankan agar pelanggar mengisi survei pelayanan pada Kejaksaan Negeri Klaten

§  Produk Pelayanan :

Pengambilan Barang Bukti Perkara Tilang


Bagikan tautan ini

HUBUNGI KAMI
BERLANGGANAN

Daftarkan alamat surel Anda untuk berlangganan berita dari kami.

STATISTIK KUNJUNGAN
Total 35,082
Tahun 2026 36,715
Mei 2026 1,201
Hari ini 148
  • 5 dari 51 penilaian