LAYANAN PENGAMBILAN PENGANTARAN BARANG BUKTI

LAYANAN PENGAMBILAN BARANG BUKTI :

§  Persyaratan dan Prosedur :

1.      Pemilik atau yang berhak atas barang bukti datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Klaten bertemu dengan Jaksa yang bersangkutan dengan menunjukkan Putusan Pengadilan dan menyerahkan identitas diri (KTP).

2.      Jaksa menuju Ruang Barang Bukti bersama dengan Pemilik untuk mengecek barang bukti yang akan diambil sesuai Putusan Pengadilan.

3.      Jika telah sesuai, Pemilik dan Jaksa menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) dengan dilaksanakan oleh Petugas Barang Bukti dan Kepala Seksi PAPBB.

4.      Jika Pemilik tidak dapat hadir sendiri maka dapat diwakilkan dengan mengajukan surat kuasa dari pemberi kuasa (Pemilik) dengan membubuhkan materai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

§  Biaya / Tarif :

Tidak dikenakan tarif dalam Pelayanan Pengambilan Barang Bukti

 

LAYANAN PENGANTARAN BARANG BUKTI :

§  Persyaratan dan Prosedur :

1.      Pemilik atau yang berhak atas barang bukti datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Klaten bertemu dengan Jaksa yang bersangkutan dengan menunjukkan Putusan Pengadilan dan menyerahkan identitas diri (KTP) dan mengajukan untuk pengantaran barang bukti.

2.      Jaksa menuju Ruang Barang Bukti bersama dengan Pemilik untuk mengecek barang bukti yang akan diambil sesuai Putusan Pengadilan.

3.      Petugas mengantarkan barang bukti kepada pihak yang berhak.

4.      Petugas dan Pihak yang berhak bersama-sama mengecek barang bukti dan menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20).

§  Biaya / Tarif :

Tidak dikenakan tarif dalam Pelayanan Pengantaran Barang Bukti


Bagikan tautan ini

HUBUNGI KAMI
BERLANGGANAN

Daftarkan alamat surel Anda untuk berlangganan berita dari kami.

STATISTIK KUNJUNGAN
Total 35,082
Tahun 2026 36,715
Mei 2026 1,201
Hari ini 148
  • 5 dari 51 penilaian