Layanan Publik
LAYANAN PENGAMBILAN PENGANTARAN BARANG BUKTI
LAYANAN PENGAMBILAN BARANG BUKTI :
§ Persyaratan dan Prosedur :
1. Pemilik atau yang berhak atas
barang bukti datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Klaten bertemu dengan Jaksa yang
bersangkutan dengan menunjukkan Putusan Pengadilan dan menyerahkan identitas diri
(KTP).
2. Jaksa menuju Ruang Barang Bukti bersama
dengan Pemilik untuk mengecek barang bukti yang akan diambil sesuai Putusan
Pengadilan.
3. Jika telah sesuai, Pemilik dan
Jaksa menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) dengan dilaksanakan
oleh Petugas Barang Bukti dan Kepala Seksi PAPBB.
4. Jika Pemilik tidak dapat hadir
sendiri maka dapat diwakilkan dengan mengajukan surat kuasa dari pemberi kuasa
(Pemilik) dengan membubuhkan materai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
§ Biaya / Tarif :
Tidak dikenakan tarif dalam Pelayanan Pengambilan Barang Bukti
LAYANAN PENGANTARAN BARANG BUKTI :
§ Persyaratan dan Prosedur :
1. Pemilik atau yang berhak atas
barang bukti datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Klaten bertemu dengan Jaksa yang
bersangkutan dengan menunjukkan Putusan Pengadilan dan menyerahkan identitas diri
(KTP) dan mengajukan untuk pengantaran barang bukti.
2. Jaksa menuju Ruang Barang Bukti bersama
dengan Pemilik untuk mengecek barang bukti yang akan diambil sesuai Putusan
Pengadilan.
3. Petugas mengantarkan barang bukti
kepada pihak yang berhak.
4. Petugas dan Pihak yang berhak
bersama-sama mengecek barang bukti dan menandatangani Berita Acara Pengembalian
Barang Bukti (BA-20).
§ Biaya / Tarif :
Tidak
dikenakan tarif dalam Pelayanan Pengantaran Barang Bukti