Apel Pembinaan Juru Parkir Tepi Jalan Umum Tahun 2026 di Alun-Alun Kabupaten Klaten
Pada hari Jumat, 13 Februari 2026 pukul 07.00 WIB s.d 08.00 WIB, Bagus Priyonggo, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Klaten) menghadiri Apel Pembinaan Juru Parkir Tepi Jalan Umum Tahun 2026 di Alun-Alun Kabupaten Klaten.
Kegiatan Apel Pembinaan Juru Parkir Tepi Jalan Umum Tahun 2026 sebagai langkah Pemerintah Kabupaten Klaten dalam memperkuat aspek legalitas dan operasional perparkiran melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 serta Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menciptakan ketertiban umum dan tata kelola perparkiran yang lebih tertib, transparan, serta akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Dinas Perhubungan bersama para pemangku kepentingan terkait akan melaksanakan pengawasan lapangan secara berkala pasca apel guna memastikan penerapan tarif sesuai ketentuan serta pelayanan yang diberikan berlangsung secara humanis. Selain itu, seluruh juru parkir wajib beroperasi sebagai petugas resmi yang terdaftar di Dinas Perhubungan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli), sehingga tercipta ketertiban dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
Susunan acara :
a. Persiapan dan Regitrasi Peserta.
b. Pembukaan dan Doa.
c. Laporan Kegiatan Kepala Dinas Perhubungan Klaten.
d. Pemberian Arahan oleh :
- Bupati Klaten.
- Kepala Kejaksaan Negeri Klaten.
e. Penutupan dan foto Bersama.
f. Ramah tamah.
Situasi dan kondisi kegiatan berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan