Bantuan Hukum Non-Litigasi Terhadap Permasalahan Kepatuhan Pemberi Kerja dalam Hal Kewajiban Pembayaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Klaten
Pada hari Rabu, 10 Juni 2026, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Klaten didampingi Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Klaten Melaksanakan Bantuan Hukum Non-Litigasi Terhadap Permasalahan Kepatuhan Pemberi Kerja dalam Hal Kewajiban Pembayaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Klaten.
Kegiatan ini bertujuan untuk melalukan negosiasi terhadap Penyelesaian Permasalahan Kepatuhan Pemberi Kerja dalam Hal Kewajiban Pembayaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Klaten.