Bantuan Hukum  Non-Litigasi Terhadap Permasalahan Kepatuhan Pemberi Kerja dalam Hal Kewajiban Pembayaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Klaten

Bantuan Hukum  Non-Litigasi Terhadap Permasalahan Kepatuhan Pemberi Kerja dalam Hal Kewajiban Pembayaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Klaten

Pada hari Rabu, 10 Juni 2026, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Klaten didampingi Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Klaten Melaksanakan Bantuan Hukum  Non-Litigasi Terhadap Permasalahan Kepatuhan Pemberi Kerja dalam Hal Kewajiban Pembayaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Klaten.

Kegiatan ini bertujuan untuk melalukan negosiasi terhadap Penyelesaian Permasalahan Kepatuhan Pemberi Kerja dalam Hal Kewajiban Pembayaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Klaten.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami