Aset Recovery atau Pemulihan Aset Dalam Bantuan Hukum Non Litigasi Terhadap Permasalahan Wanprestasi Debitur PD BKK Klaten
Pada hari Kamis,11 Juni 2026 Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Klaten Berhasil melakukan Aset Recovery atau Pemulihan Aset Dalam Bantuan Hukum Non Litigasi Terhadap Permasalahan Wanprestasi Debitur PD BKK Klaten.
Tujuan pelaksanaan Asset Recovery (Pemulihan Aset) dalam bantuan hukum non-litigasi terhadap wanprestasi debitur PD BKK Klaten adalah untuk memulihkan piutang dan aset perusahaan, mendorong penyelesaian kewajiban debitur secara musyawarah, meminimalkan kerugian, serta memberikan kepastian hukum tanpa melalui proses pengadilan.