Bantuan Hukum Non Litigasi) negosiasi terhadap Penyelesaian Permasalahan Wanprestasi pada PD Klaten
Pada hari Kamis, 25 Juni 2026 Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Klaten melakukan Bantuan Hukum (Non Litigasi) negosiasi terhadap Penyelesaian Permasalahan Wanprestasi pada PD Klaten.
Pelaksanaan Bantuan Hukum (Non Litigasi) melalui negosiasi bertujuan untuk mencapai penyelesaian permasalahan wanprestasi pada PD Klaten secara musyawarah, efektif, dan saling menguntungkan, guna melindungi kepentingan para pihak serta menghindari penyelesaian melalui proses peradilan.