Pemulihan Aset Asset Recovery) dalam Bantuan Hukum Non Litigasi Terhadap Permasalahan Wanprestasi Debitur PD BKK Klaten
Pada hari Senin, 06 Juli 2026 Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Klaten berhasil melakukan Pemulihan Aset (Asset Recovery) dalam Bantuan Hukum Non Litigasi Terhadap Permasalahan Wanprestasi Debitur PD BKK Klaten.
Tujuan pelaksanaan Pemulihan Aset dalam Bantuan Hukum Non Litigasi terhadap Permasalahan Wanprestasi Debitur PD BKK Klaten adalah untuk memulihkan aset atau piutang bermasalah melalui penyelesaian secara damai di luar pengadilan, sehingga hak PD BKK Klaten dapat dipenuhi secara efektif, efisien, dan tetap menjaga hubungan baik dengan debitur.