Bantuan Hukum Non Litigasi) negosiasi terhadap Penyelesaian Permasalahan Wanprestasi pada PD BKK Klaten

Bantuan Hukum Non Litigasi) negosiasi terhadap Penyelesaian Permasalahan Wanprestasi pada PD BKK Klaten

Pada hari Rabu, 22 Juli 2026 Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Klaten melaksanakan Bantuan Hukum (Non Litigasi) negosiasi terhadap Penyelesaian Permasalahan Wanprestasi pada PD BKK Klaten.

Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum melalui proses negosiasi untuk mencapai penyelesaian permasalahan wanprestasi pada PD BKK Klaten secara damai, adil, dan mengutamakan kepastian hukum bagi para pihak tanpa melaluiproses litigasi.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami