Tahap II atas nama Terdakwa MN) dan N) Perkara Tindak Pidana Korupsi
Pada hari Jumat, 14 Agustus 2026 Ibu Siwi Prasetyani, S.H., M.H dan Ibu Anik Dwi Hastuti, S.H., M.H. selaku Jaksa Penyidik bertempat di Ruangan Tindak Pidana Khusus melaksanakan Tahap II atas nama Terdakwa yang berinisial (MN) dan (N) Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Renovasi Masjid Al-Huda di Dk. Semangkak RT.002/RW.002, Ds. Semangkak, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten Tahun Anggaran 2021 s/d 2023.