Bantuan Hukum Non Litigasi) negosiasi terhadap Penyelesaian Permasalahan Wanprestasi pada PD BKK Klaten
Pada hari Senin, 13 Juli 2026 Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Klaten melakukan Bantuan Hukum (Non Litigasi) negosiasi terhadap Penyelesaian Permasalahan Wanprestasi pada PD BKK Klaten.
Pelaksanaan Bantuan Hukum (Non Litigasi) melalui negosiasi terhadap penyelesaian permasalahan wanprestasi pada PD BKK Klaten bertujuan untuk mencapai penyelesaian sengketa secara musyawarah, melindungi kepentingan hukum para pihak, meminimalkan potensi sengketa berlanjut ke proses litigasi, serta mewujudkan penyelesaian yang efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.