Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten
Pada hari Senin, 27 Juli 2026 telah dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten diwakili oleh Kris Hadi Widayanto, S.H., M.H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Klaten) yang bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Klaten.
Kegiatan ini membahas persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa, dan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.