Bantuan Hukum Non Litigasi) negosiasi terhadap Penyelesaian Permasalahan Wanprestasi pada PD BKK Klaten

Bantuan Hukum Non Litigasi) negosiasi terhadap Penyelesaian Permasalahan Wanprestasi pada PD BKK Klaten

Pada hari Rabu, 05 Agustus 2026, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Klaten melaksanakan Bantuan Hukum Non-Litigasi berupa negosiasi dalam penyelesaian permasalahan wanprestasi pada PD BKK Klaten. Langkah strategis ini diambil guna menyelesaikan permasalahan wanprestasi atau kredit macet yang melibatkan debitur pada PD BKK Klaten

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Klaten ini didasarkan pada Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diserahkan oleh pihak PD BKK Klaten kepada Kejaksaan Negeri Klaten. Lewat mediasi dan negosiasi yang persuasif namun tetap tegas, Jaksa Pengacara Negara berupaya mencari jalan keluar terbaik agar debitur dapat segera menyelesaikan kewajibannya.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami