Bantuan Hukum Non Litigasi) negosiasi terhadap Penyelesaian Permasalahan Wanprestasi pada PD BKK Klaten
Pada hari Jumat, 07 Agustus 2026 Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Klaten melaksanakan Bantuan Hukum (Non Litigasi) negosiasi terhadap Penyelesaian Permasalahan Wanprestasi pada PD BKK Klaten. Melaksanakan negosiasi dalam rangka penyelesaian permasalahan wanprestasi pada PD BKK Klaten secara musyawarah untuk mencapai penyelesaian yang adil, efektif, dan menguntungkan para pihak.