Bantuan Hukum Non-Litigasi

Bantuan Hukum Non-Litigasi

Pada hari Kamis, 13 Agustus 2026, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Klaten melaksanakan Bantuan Hukum Non-Litigasi berupa negosiasi dalam penyelesaian permasalahan wanprestasi pada PD BKK Klaten. Langkah negosiasi ini diambil sebagai bentuk penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan yang mengedepankan asas musyawarah, guna mencapai kesepakatan terbaik tanpa mengesampingkan regulasi hukum yang berlaku.

Bantuan Hukum non-litigasi ini bukan sekadar formalitas hukum biasa. Ini adalah bukti nyata komitmen JPN dalam  menyelamatkan dan memulihkan aset keuangan daerah demi kemaslahatan masyarakat Klaten. Karena pada akhirnya, penegakan hukum yang cerdas adalah yang mampu menghadirkan kemanfaatan nyata tanpa menyisakan permusuhan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami