Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Klaten melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Jaksa Pengacara Negara Melakukan Bantuan Hukum Non Litigasi) Negosiasi terhadap Penyelesaian Permasalahan Wanprestasi pada PD BKK KLATEN
Pada hari Selasa, 24 Februari 2026, Pukul 09.00 WIB s/d Selesai, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Klaten melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Jaksa Pengacara Negara melakukan Bantuan Hukum (Non Litigasi) Negosiasi terhadap penyelesaian permasalahan wanprestasi pada PD BKK KLATEN.
Acara ini diselenggarakan untuk melalukan negosiasi terhadap terhadap Penyelesaian Permasalahan Wanprestasi pada PD BKK KLATEN.
Kegiatan dihadiri oleh :
a. Kris Hadi Widayanto S.H., M.H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Klaten)
b. Lulu' Azmi Sharfina, S.H., M.H. (Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum)
d. Para Nasabah yang menunggak Pembayaran pada PD BKK KLATEN
Selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.