Aset Recovery atau Pemulihan Aset Dalam Bantuan Hukum Non Litigasi Terhadap Permasalahan Wanprestasi Debitur PD BKK Klaten

Aset Recovery atau Pemulihan Aset Dalam Bantuan Hukum Non Litigasi Terhadap Permasalahan Wanprestasi Debitur PD BKK Klaten

Pada hari Selasa, 23 Juni 2026 Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Klaten Berhasil melakukan Aset Recovery atau Pemulihan Aset Dalam Bantuan Hukum Non Litigasi Terhadap Permasalahan Wanprestasi Debitur PD BKK Klaten.

Kegiatan ini bertujuan untuk memulihkan aset dan hak tagih PD BKK Klaten yang timbul akibat wanprestasi debitur melalui upaya penyelesaian secara non litigasi yang efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum, guna meminimalkan kerugian serta meningkatkan tingkat pengembalian kredit.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami