Sosialisasi Program Jaga Desa Kejaksaan Negeri Klaten
Kamis, 09 Juli 2026 bertempat di New Merapi Resto Jl. Merapi, Gayamprit, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, telah dilaksanakan Sosialisasi Program Jaga Desa Kejaksaan Negeri Klaten, dihadiri M. Aria Rosyid, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Klaten) dan disampingi oleh Edi Sulistio Utomo, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten).
Kegiatan Sosialisasi Program Jaga Desa Kejaksaan Negeri Klaten menjadi wujud komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum. Melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan mengedepankan pendekatan preventif berupa pembinaan, edukasi, pendampingan, dan konsultasi hukum kepada pemerintah desa guna mencegah sejak dini potensi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana korupsi. Untuk mendukung implementasinya, Pemerintah Kabupaten Klaten, Kejaksaan Negeri Klaten, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa berkomitmen memperkuat sinergi pelaksanaan Program Jaga Desa di 26 kecamatan dan 391 desa sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa, mewujudkan tertib administrasi, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Program Jaga Desa dengan koordinasi antara Kejaksaan Negeri Klaten, Pemerintah Kabupaten Klaten, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa melalui pendekatan preventif dapat mendorong meningkatnya kepatuhan aparatur desa terhadap regulasi, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, serta mendukung terciptanya stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.