Penerangan Hukum Dukungan dan Peran BPD dalam Program Jaga Desa
Kamis, 13 Agustus 2026 bertempat di Gedung Sunan Pandanaran (RSPD) Kabupaten Klaten, Jl. Sulawesi No. 2, Sikenong, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Dukungan dan Peran BPD dalam Program Jaga Desa yang dihadiri oleh Sofyan Indra Siswono, S.H., (Kepala subsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten) sebagai narasumber.
Kegiatan Penerangan Hukum Dukungan dan Peran BPD dalam Program Jaga Desa dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas BPD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta early warning system dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kegiatan menekankan pentingnya integritas, independensi, tertib administrasi, pencegahan konflik kepentingan, dan pemanfaatan Program Jaga Desa sebagai sarana konsultasi guna meminimalkan potensi permasalahan hukum.