Bantuan Hukum Non-Litigasi Terhadap Permasalahan Kepatuhan Pemberi Kerja
Pada hari Selasa, 26 Mei 2026 Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Klaten melakukan Bantuan Hukum Non-Litigasi Terhadap Permasalahan Kepatuhan Pemberi Kerja dalam Hal Kewajiban Pembayaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Klaten.
Kegiatan ini dilakukan untuk melalukan negosiasi terhadap Penyelesaian Permasalahan Kepatuhan Pemberi Kerja dalam Hal Kewajiban Pembayaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Klaten.