Permohonan Surat Kuasa Khusus SKK) dari Pihak PD BKK Klaten

Permohonan Surat Kuasa Khusus SKK) dari Pihak PD BKK Klaten

Pada hari Kamis, 13 Agustus 2026, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Klaten menerima PermohonanSurat Kuasa Khusus (SKK) dari Pihak PD. BKK Klaten dalam kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi terhadap permasalahan wanprestasi debitur PD BKK Klaten.

Kegiatan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) tersebut merupakan bentuk pemberian kuasa kepada JPN untuk melaksanakan tugas dan kewenangan dalam memberikan bantuan hukum Non Litigasi terhadap permasalahan wanprestasi debitur PD BKK Klaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami