Pemulihan Aset Asset Recovery) Dalam Bantuan Hukum Non Litigasi Terhadap Permasalahan Wanprestasi Debitur PD BKK Klaten
Pada hari Senin, 24 Agustus 2026, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Klaten berhasil melakukan Pemulihan Aset berupa Pelunasan Pokok Pinjaman sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dalam kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi terhadap permasalahan wanprestasi debitur PD BKK Klaten.
Keberhasilan ini dicapai melalui instrumen Bantuan Hukum Non Litigasi yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Klaten dengan pendekatan persuasif di luar pengadilan. Pemulihan aset ini merupakan bagian dari langkah strategis Kejaksaan Negeri Klaten bersama Pemerintah Kabupaten Klaten dalam menyelesaikan krisis dan proses likuidasi PD BKK Klaten.