KEJAKSAAN NEGERI KLATEN TERIMA KUNJUNGAN BAMAGNAS SOSIALISASIKAN PENERAPAN PEMIDANAAN KERJA SOSIAL PADA KUHP BARU

KEJAKSAAN NEGERI KLATEN TERIMA KUNJUNGAN BAMAGNAS SOSIALISASIKAN PENERAPAN PEMIDANAAN KERJA SOSIAL PADA KUHP BARU

Kepala Kejaksaan Negeri Klaten (Bagus Priyonggo, S.H., M.H) dan Plh. Kasi Intelijen (Kris Hadi Widayanto, S.H., M.H) menerima kunjungan organisasi umat beragama Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (BAMAGNAS) setempat pada Kamis, (4/12/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Klaten.
Selain untuk memperkenalkan organisasi, kunjungan BAMAGNAS dalam rangka silaturahmi, mempererat rasa kebersamaan serta dapat memperkuat sinergitas antar lembaga dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Dalam menerima kunjungan, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten mensosialisasikan terkait dengan pengesahan KUHP Baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, yang mana dalam KUHP Baru tersebut menjelaskan terkait dengan Pemidanaan Kerja Sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang lebih humanis. Kepala Kejaksaan Negeri Klaten menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat restorative justice yang telah berjalan selama ini. Ke depan, Kejaksaan Negeri Klaten mendorong kerja sama dengan BAMAGNAS agar dapat mendampingi dan mengarahkan pelaksanaan kerja sosial bagi tersangka yang beragama Kristen atau Katolik.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami