Bantuan Hukum Non Litigasi) negosiasi terhadap Penyelesaian Permasalahan Wanprestasi pada PD BKK Klaten
pada hari selasa, 11 agustus 2026 jaksa pengacara negara kejaksaan negeri klaten melaksanakan bantuan hukum (non litigasi) negosiasi terhadap penyelesaian permasalahan wanprestasi pada pd bkk klaten. tujuan pelaksanaan bantuan hukum (non litigasi) melalui negosiasi adalah untuk menyelesaikan permasalahan wanprestasi pada pd bkk klaten secara efektif, musyawarah, dan menguntungkan para pihak tanpa melalui proses litigasi.