Pemulihan Aset Asset Recovery) Dalam Bantuan Hukum Non Litigasi Terhadap Permasalahan Wanprestasi Debitur PD BKK Klaten
Pada hari Senin, 10 Agustus 2026 Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Klaten berhasil melakukan Pemulihan Aset (Asset Recovery) dalam Bantuan Hukum Non Litigasi Terhadap Permasalahan Wanprestasi Debitur PD BKK Klaten. Kegiatan ini bertujuan memulihkan aset dan menyelesaikan permasalahan wanprestasi debitur secara efektif melalui upaya hukum non-litigasi guna melindungi dan mengoptimalkan pengembalian hak PD BKK Klaten.