Pengembalian Barang Bukti Perkara yang Telah Inkracht Cepat dan Tanpa Dipungut Biaya
Kamis 05 Februari 2026, Pukul 10.00 WIB - Pukul 11.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (Unun Maisaroh, S.H.,) selaku eksekutor beserta Staf Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Klaten (Matori Rozika Firdaus, A.Md. Ak.) melakukan pengembalian barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inckracht) Tanpa Dipungut Biaya Apapun kepada yang berhak.
Barang bukti dikembalikan ke pihak Kantor KSP Manunggal Harta Pedan melalui saksi Hendriyanto. Barang bukti yang dikembalikan berupa :
* 1 (satu ) eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ) sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2015, No.Pol AB 2531 OQ, No rangka MH1JBP115FK240389, No.mesin : JBP1F1238107 atas nama NGADINA alamat Brintikan RT.03 Rw.16 Brintikan Tirtomartani Kalasan Sleman, DIY.
* 1 (satu ) eksemplar Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2015, No.Pol AB 2531 OQ, No rangka MH1JBP115FK240389, No.mesin : JBP1F1238107 atas nama NGADINA alamat Brintikan RT.03 Rw.16 Brintikan Tirtomartani Kalasan Sleman, DIY
* 1 (satu ) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2015, No.Pol AB 2531 OQ, No rangka MH1JBP115FK240389, No.mesin : JBP1F1238107 berikut kunci kontaknya
* 1 (satu) lembar surat keterangan dari Kantor KSP Manunggal Harta Pedan yaitu Surat keputusan (SK) dengan nomor NO.01/SK/PST/V/2011. tertanggal 01 Mei 2011 yang menerangkan bahwa saksi SUGINO adalah benar karyawan di kantor KSP Manunggal Harta Pedan dengan Jabatan Staff Pengawas.
* 1 (satu) lembar surat keterangan dari Kantor KSP Manunggal Harta Pedan yaitu Surat keputusan penempatan Karyawan Pengelola atau pimpinan (SK Pimpinan KSP Manunggal Harta Pedan) . tertanggal 02 Januari 2025 yang menerangkan bahwa saksi HENDRIYANTO adalah benar karyawan di kantor KSP Manunggal Harta Pedan dengan Jabatan Karyawan Pengelola (SK Pimpinan KSP Manunggal Harta Pedan).
* 1 (satu) lembar surat kuasa dari Kantor KSP Manunggal Harta yang berisi penunjukan dari Sdr.SUPARMAN selaku ketua KSP Manunggal Harta Klaten kepada Sdr.SUGINO selaku Staf pengawas untuk melakukan pelaporan ke Kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang terjadi kantor KSP Manunggal Harta Pedan.
* 1 (satu) buah Buku inventaris kendaraan milik kantor KSP Manunggal Harta Pedan yang didalam buku tersebut terdapat data mengenai pemegang kendaraan inventaris milik kantor KSP Manunggal Harta Pedan.
Barang bukti yang telah inkracht diambil oleh yang berhak sesuai dengan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor:
237/Pid.B/2025/PN Kln), pelaksanaan pengembalian dilakukan dengan penandatanganan BA-20 oleh Jaksa Eksekutor dan Pemilik yang berhak, dilanjutkan serah terima barang bukti dan dokumentasi, proses pengembalian barang bukti kepada yang berhak berjalan dengan lancar dan tanpa adanya hambatan sehingga dapat diselesaikan dengan cepat.