Bantuan Hukum Non Litigasi)
Pada hari Kamis, 23 Juli 2026 Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Klaten melaksanakan Bantuan Hukum (Non Litigasi) negosiasi terhadap Penyelesaian Permasalahan Wanprestasi pada PD BKK Klaten.
Pelaksanaan Bantuan Hukum (Non Litigasi) melalui negosiasi adalah untuk mencapai penyelesaian permasalahan wanprestasi pada PD BKK Klaten secara musyawarah, efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.