Bantuan Hukum Non-Litigasi
Pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Klaten melaksanakan Bantuan Hukum Non-Litigasi berupa negosiasi dalam penyelesaian permasalahan wanprestasi pada PD BKK Klaten. Melalui ruang negosiasi yang hangat namun tetap profesional, JPN duduk bersama para pihak untuk mengurai benang kusut permasalahan wanprestasi (cedera janji).
Langkah persuasif ini diambil demi mengamankan sisa aset dan keuangan daerah secara cepat, efektif, dan tentunya tetap humanis. Bagi JPN, keberhasilan bukan hanya tentang memenangkan perkara, tetapi bagaimana menghadirkan jalan keluar terbaik yang berkekuatan hukum bagi kemajuan Kabupaten Klaten. Langkah nyata ini menjadi bukti bahwa hukum hadir sebagai pelindung sekaligus pemberi solusi yang adaptif bagi masyrakat dan pemerintahan.