Sidang Perkara Praperadilan Nomor 1PidPra2026PN Kln dalam perkara Praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia LP3HI) sebagai pemohon
Pada hari Senin, 09 Maret 2026 pukul 10.00 s/d selesai, Bapak Rudy Kurniawan, S.H., M.H., (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) dan Ibu Anik Dwi Hastuti S.H., M.H. (Jaksa Penuntut Umum) melaksanakan Sidang Perkara Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/Pn.Kln dalam perkara Praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebagai pemohon melawan Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Cq Kepala Kejaksaan Negeri Klaten yang bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Klaten Jl. Klaten - Solo KM. 2, Peraksangkal, Jonggrangan, Kec. Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
Hadir dalam kegiatan :
a. Majelis Hakim.
1) Roisul Ulum, S.H., M.H.
b. Pihak Pemohon Praperadilan:
1) Sdr. H. ARIF SAHUDI,SH.MH. Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan penegakan hukum Indonesia (LP3HI), berdasarkan Surat Kuasa Khusus diwakili/dikuasakan kepada BOYAMIN, S.H., UTOMO KURNIAWAN,S.H. DWI NURDIANSYAH SANTOSO,SH dan GEORGIUS LIMART SIAHAAN,S.H.
c. Pihak Termohon Praperadilan:
1) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Cq Kejaksaan Negeri Klaten sebagai TERMOHON I, telah menunjuk/memerintahkan Jaksa Pengacara Negara:
a. Rudy Kurniawan, S.H., M.H.
b. Anik Dwi Hastuti, S.H., M.H.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah sebagai Termohon II .
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Termohon III.
Perkara ini terkait dugaan korupsi pengelolaan sewa Plasa Klaten tahun 2020–2023, di mana aset milik Pemda Klaten dikelola tanpa perjanjian dan tanpa lelang terbuka. JAP Ferry Sanjaya melalui PT Matahari Makmur Sejahtera memungut uang sewa dari pihak ketiga, namun sebagian besar tidak disetorkan ke kas daerah dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta diberikan kepada sejumlah pejabat Pemda Klaten. Berdasarkan audit BPK RI, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,887 miliar dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Sidang Perkara Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN. Kln dalam perkara Praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebagai pemohon melawan Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Cq Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Termohon I.
Persidangan dengan agenda sidang yaitu Pembacatan Gugatan oleh Pemohon dan Pembacaan Jawaban Gugatan Oleh Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan jalannya persidangan sebagai berikut:
1. Persidangan dibuka oleh Ketua Majelis Hakim No Perkara: 1/Pid.Pra/2026/PN Kln dengan agenda Pembacatan Gugatan oleh Pemohon dan Pembacaan Jawaban Gugatan Oleh Termohon I, Termohon II dan Termohon III.
2. Gugatan Pihak Pemohon dan Jawaban Pihak Termohon I, Termohon II dan Termohon III dianggap telah dibacakan. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda sidang pembuktian Alat Bukti oleh Para Pihak.
Situasi dan kondisi kegiatan berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan.