KEJARI KLATEN MENGHADIRI RAKERDA KEJATI JATENG TAHUN 2025

KEJARI KLATEN MENGHADIRI RAKERDA KEJATI JATENG TAHUN 2025

Senin, 15 Desember 2025 pukul 07.00 WIB Kepala Kejaksaan Negeri Klaten (Bagus Priyonggo, SH., MH.), Kepala Sub Bagian Pembinaan (Deasy Mariana Ma’ruf, SH., MH.) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Rudy Kurniawan, SH., MH.) menghadiri Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Tahun 2025 bertempat di Hotel Harris Sentraland Semarang Jalan Ki Mangunsarkoro 36, Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah.

Rakerda secara resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Siswanto, S.H., M.H., yang ditandai dengan pemukulan gong sebagai simbol dimulainya rangkaian agenda pembahasan. Pembukaan tersebut turut didampingi para Asisten di lingkungan Kejati Jawa Tengah.

Sebanyak 140 peserta mengikuti Rakerda ini, terdiri atas pejabat eselon III dan IV, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Koordinator, serta Kepala Seksi (Kasi) dari seluruh satuan kerja Kejaksaan se-Jawa Tengah. Kehadiran peserta lintas jenjang tersebut mencerminkan pentingnya konsolidasi internal guna menyamakan persepsi dan langkah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Pemaparan Para  Kejaksaan Negeri per Koordinator
Pokja 1 
Pembahasan dan Penyampaian Kebutuhan Riil T.A. 2027
Pokja 2
Pembahasan dan Penyampaian Hasil Capaian Kinerja Tugas dan Fungsi Tahun 2025
Pokja 3
Pembahasan dan Penyampaian terkait Masukan-masukan Manajemen SDM, Penguatan Tugas dan Fungsi Kelembagaan, Hubungan Antar Lembaga, dan Tata Kelola Organisasi

Rakerda Tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 serta Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-191/A/CR.2/11/2025. Kedua regulasi tersebut menekankan urgensi sinkronisasi kebijakan dan program kerja, khususnya dalam menghadapi tantangan baru penegakan hukum, termasuk implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan segera diberlakukan, serta penguatan sinergi dengan instansi vertikal maupun horizontal.

Dalam sambutannya, Kajati Jawa Tengah Dr. Siswanto menegaskan bahwa Rakerda menjadi momentum penting untuk menyelaraskan Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan Tahun 2025–2029 dan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2025 dengan arah pembangunan nasional. Menurutnya, pembangunan Kejaksaan harus sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah sebagaimana tertuang dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), Visi Indonesia, Visi dan Misi Presiden, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Arahan Presiden dan Rencana Kerja Pemerintah.

“Keselarasan kebijakan dan perencanaan ini menjadi kunci agar Kejaksaan mampu menjalankan perannya secara optimal sebagai institusi penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Kajati dalam arahannya.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami